Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan dan Badan-badan Khusus PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia. Organisasi PBB secara resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisko Amerika Serikat. Organisasi ini dipelopori oleh lima (5) negara besar, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Republik Rakyat Tiongkok (China). Berdirinya PBB dilatarbelakangi oleh sebuah cita-cita untuk menciptakan perdamaian di antara negara-negara di dunia setelah terjadinya peperangan besar yaitu perang dunia ke-1 yang berlangsung antara tahun 1914-1918, dan perang dunia ke-2 yang berlangsung antara tahun 1939-1945. Pada tanggal 14 Agustus 1941, Presiden Amerika Serikat yang saat itu dijabat oleh Franklin Delano Roosevelt, mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris yakni Winston Churcill. Pertemuan yang berlangsung di atas kapal Augusta yang berlayar di Samudera Atlantik ini membahas tentang perdamaian dunia. Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan Piagam Atlantik atau Atlantic Carter.
Isi pokok Piagam Atlantik
1. Tiap negara tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3. Semua negara berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Menciptakan perdamaian dunia agar tiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
5. Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
6. Pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang.
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk dengan tujuan yang pasti. PBB dibentuk dengan beberapa tujuan, dan tujuan tersebut adalah sebagai berikut:1. Menciptakan Perdamaian dan keamanan Dunia
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri,dan tidak mencampuri urusan dalam negera masing-masing.
3. Mengembangkan suatu bentuk kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi,sosial,budaya,dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan segala perselisihan dan pertikaian internasional secara damai
5. Menciptakan berbagai bentuk kerja sama internasional yang saling menguntungkan.
Badan-Badan Utama PBB
Awalnya sistem Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri dari enam badan utama yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Sekretariat, Mahkamah Internasional, dan Dewan Perwalian. Dewan Perwalian adalah badan pokok PBB yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan membantu wilayah-wilayah perwalian sehingga mampu mandiri dan mendapatkan kemerdekaan. Palau adalah wilayah perwalian terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada November 1994 sehingga Dewan Perwalian PBB secara resmi mengakhiri kegiatannya pada bulan Desember 1994. PBB juga memiliki badan-badan khusus yang dibentuk untuk menangani bidang-bidang tertentu. Kelima badan utama dan badan-badan khusus PBB akan dijelaskan melalui uraian berikut :
1).Majelis Umum
Majelis Umum merupakan satu-satunya badan PBB yang anggotanya meliputi semua anggota PBB. Majelis Umum berfungsi sebagai forum untuk membahas masalah yang menjadi keprihatinan dunia. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum melakukan sidang sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota.Tugas Majelis Umum PBB
a. Memilih Sekretaris Jenderal PBB
b. Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam piagam PBB.
c. Mengesahkan anggaran belanja PBB.
d. Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
e. Memilih anggota tidak tetap untuk Dewan Keamanan
f. Memilih anggota Dewan Ekonomi Sosial.
g. Memilih 15 orang hakim untuk Mahkamah Internasional
2).Dewan Keamanan PBB
Ruang Dewan Keamanan PBBDewan Keamanan PBB mempunyai 15 negara anggota yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Lima (5) negara anggota tetap atau yang sering disebut The Big Five terdiri dari Amerika Serikat, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok, Inggris,dan Prancis. Kelima negara ini memiliki hak veto, yaitu hak khusus untuk menolak dan membatalkan suatu putusan. Sedangkan sepuluh (10) anggota tidak tetap dipilih oleh Majelis Umum PBB dipilih tiap 2 tahun dalam sidang umum.
Tugas Dewan Keamanan PBB
a) Membantu mencapai perdamaian dan menyelesaikan sengketa antarnegara.
b) Membuat keputusan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh negara anggota.
c) Menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
Dewan Ekonomi dan sosial bertugas mengurus masalah ekonomi, sosial, kesehatan, kebudayaan, HAM, emansipasi, transportasi dan komunikasi. ECOSOC dalam melaksanakan tugas-tugasnya membentuk badan-badan khusus misalnya FAO, WHO, ILO, IMF,IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF. Badan Pokok PBB ini terdiri dari 54 negara anggota,dimana setiap tahunnya dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan selama tiga (3) tahun.Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial
a) Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan internasional.
b) Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia.
c) Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
4. Sekretariat PBB
Sekretariat PBB memiliki fungsi memberikan dukungan kerja dan pelayanan untuk semua badan PBB lainnya. Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.Tugas Sekretaris Jenderal PBB
1. Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
2. Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3. Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
4. Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.
Tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekjen PBB
1. Trygve Lie dari Norwegia
2. Dag Hamarskjold dari Swedia
3. U Thant dari Myanmar
4. Kurt Wadheim (Austria)
5. Javier Perez de Cuellardari Peru
6. Boutros-Boutros Ghali dari Mesir
7. Kofi Annan dari Ghana
8. Ban Ki-Moon dari Korea Selatan
5).Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan utama PBB. Badan yang didirikan oleh Piagam PBB ini berkedudukan di Den Haag Belanda. Keanggotaan Mahkamah Internasional adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Anggota dari badan ini bertugas selama 9 tahun.Tugas Mahkamah Internasional
a. Memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional.
b. Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
c. Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Badan-Badan Khusus PBB
Selain memiliki badan-badan utama, PBB juga memiliki beberapa badan-badan khusus yang mempunyai peran masing-masing. Badan-badan khusus tersebut bertanggung jawab kepada Majelis Umum.Lembaga-lembaga tersebut diuraikan sebagai berikut.
1 . UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization).
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. UNESCO bertugas membina kerja sama internasional dalam bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. UNESCO berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang dan berkedudukan di Paris, Perancis.
2. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya menolong dan menyantuni anak-anak yang mengalami penderitaan, baik berupa kemiskinan dan keterbelakangan maupun karena bencana alam. UNICEF didirikan pada tanggal 11 Desember1946 di New York, Amerika Serikat.
3. WHO (World Health Organization)
WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Tugasnya meningkatkan taraf kesehatan bagi masyrakat dunia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah Organisasi Pangan Sedunia. Tugasnya meningkatkan standar gizi penduduk dunia. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia.
5. ILO (International Labour Organization)
ILO adalah Organisasi Buruh Internasional. Tugasnya memperbaiki taraf hidup kaum buruh dan pekerja. Lembaga ini didirikan pada tanggal 11 April 1949 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
6. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD adalah Bank Dunia yang bertugas memberikan pinjaman lunak pada negara-negara yang membutuhkan. Lembaga ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 dan berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
7. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana Moneter Internasional. Tugasnya memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja. Lembaga ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington D.C Amerika Serikat.
8. ITU (International Telecommunication Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat di bidang telekomunikasi. Lembaga ini didirikan pada tahun 1965 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
9. WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Tugasnya yaitu saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Lembaga ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
10. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. Lembaga ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959 dan berkedudukan di London, Inggris.
11. UNDP (United Nations Development Programme)
UNDP merupakan program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.
l2. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees)
UNHCR adalah Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia. Badan ini didirikan pada tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkas di Jenewa, Swiss
13. ICAO (International Civil Aviation Organization)
ICAO adalah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Tugasnya : mempelajari, mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan penerbangan sipil, keselamatan penerbangan. Lembaga ini didirikan pada tanggal 24 April 1974.
14. UNTAC (United Nations Conference on Trade and Development)
UNTAC adalah Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB, yaitu forum khusus untuk membahas masalah perdagangan internasional. Tujuannya : mengusahakan kemajuan dan memperlancar perdagangan internasional, terutama perdagangan ekspor negara-negara sedang berkembang. UNTAC didirikan tahun 1964 di Jenewa, Swiss.
15. GATT (General Agreement of Tariffs and Trade)
adalah suatu konvensi (persetujuan internasional). Tujuannya mengusahakan keseimbangan perdagangan dan harga pokok dunia. Lembaga ini didirikan pada tahun 1948.
16. IDA (International Development Association)
IDA adalah Organisasi Pembangunan Internasional. Bertujuan memajukan pembangunan ekonomi dunia melalui pinjaman dana dengan syarat ringan. Lembaga ini didirikan tahun 1960 di Washington D.C, Amerika Serikat.
17. WIPO (World Intellectual Property Organization)
(Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia). Tujuan / tugas : Mendorong kreatifitas dan memperkenalkan perlindungan hak atas kekayaan Intelektual (Hak Cipta) ke seluruh dunia. Lembaga ini didirikan tahun 1974 dan bermarkas di Jenewa, Swiss.
18. IFAD (International Fund for Agricultural Development)
(Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian). Tugasnya menyediakan pendanaan dan menggerakan sumber-sumber pertanian untuk meningkatkan produktivitas agrikultural dan mutu gizi yang lebih baik. Lembaga ini didirikan 1977 dan bermarkas di Roma, Italia.
19. IAEA (International Atomic Energy Agency)
Adalah Badan Tenaga Atom Internasional yang bertujuan mengembangkan Atom untuk tujuan damai. Lembaga ini didirikan tahun 1957 dan bermarkas di Wina, Austria.
20. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
Adalah Organisasi Pengembangan Industri PBB yang bertujuan mempercepat perkembangan Industrial di negara-negara berkembang dan mempromosikan kerjasama industrial Internasional. Lembaga ini didirikan tahun 1967 dan bermarkas di Wina, Austria
Indonesia sendiri menjadi anggota PBB pada tanggal 27 September 1950. Indonesia merupakan negara ke-60 yang menjadi anggota PBB. Namun pada tanggal 7 Januari 1965, pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal ini terjadi karena sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Malaysia pada saat itu sedang berkonflik dengan Indonesia. Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB mengakibatkan negara kita dikucilkan dari pergaulan Internasional. Tanggal 28 September 1966, Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Indonesia sebagai anggota PBB berusaha menciptakan dan menjaga perdamaian dunia.
Demikianlah pembahasan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan dan Badan-badan Khusus PBB. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.juraganles.com/
0 Response to "Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan dan Badan-badan Khusus PBB"
Post a Comment