Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1. Badan Legislatif bertugas membuat undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya.
3. Badan Yudikatif bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Hal ini dilakukan agar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.
Hasil amandemen UUD 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga baru tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak amandemen UUD 1945.
Gambar di bawah ini adalah susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Dengan demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan lembaga negara yang lain.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara langsung untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR menggunakan sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua lembaga tersebut. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.
Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR.
Lembaga ini tidak hanya sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Tugas dan wewenang DPR
DPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya lembaga ini sebagai pemegang kekuasaan membuat undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan, DPR dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam membuat undang-undang yang kemudian dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. DPR membuat undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu DPR sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh DPR maka yang diberlakukan adalah APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu DPR berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka DPR berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut (Pasal 20A UUD 1945) DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, adalah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, adalah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, adalah hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, adalah hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, adalah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
2. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang bersama-sama dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahanyang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden memiliki dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut merupakan implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabkan tugasnya kepada presiden.
Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden menurut UUD.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan lembaga ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Tugas dan wewenang KY
Menurut UUD 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".
Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah pembahasan tentang Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua. Sumber https://www.juraganles.com/
Trias Politica
Tiga bidang kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu :1. Badan Legislatif bertugas membuat undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya.
3. Badan Yudikatif bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Hal ini dilakukan agar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.
Hasil amandemen UUD 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga baru tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak amandemen UUD 1945.
Gambar di bawah ini adalah susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945
Jika sebelum amandemen, ada 6 lembaga tinggi negara, sesudah Amandemen UUD 1945, ada 8 lembaga tinggi negara. Lembaga-lembaga negara hasil Amandemen UUD 1945 dijabarkan sebagai berikut :1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Perubahan mendasar akibat amandemen UUD 1945 adalah perubahan kedudukan, tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara bahkan kedudukan presiden sebagai mandataris MPR.Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Dengan demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan lembaga negara yang lain.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara langsung untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR menggunakan sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua lembaga tersebut. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.
Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan tempat bergabungnya wakil-wakil rakyat dan mengemban amanat seluruh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. DPR menjadi saran penting, karena melaui lembaga negara ini rakyat dapat menyalurkan segala aspirasi dan kehendak rakyat.Lembaga ini tidak hanya sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Tugas dan wewenang DPR
DPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya lembaga ini sebagai pemegang kekuasaan membuat undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan, DPR dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam membuat undang-undang yang kemudian dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. DPR membuat undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu DPR sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh DPR maka yang diberlakukan adalah APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu DPR berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka DPR berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut (Pasal 20A UUD 1945) DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, adalah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, adalah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, adalah hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, adalah hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, adalah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan salah satu lembaga negara yang kedudukannya ada di setiap provinsi. Keanggotan DPD ditentukan empat orang untuk tiap-tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD secara langsung juga menjadi anggota MPR. DPD merupakan lembaga negara yang baru dibentuk setelah adanya amandemen UUD 1945. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
2. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, oleh karena itu presiden juga memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. Fungsi yang dijalankan oleh presiden antara lain sebagai berikut.1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang bersama-sama dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahanyang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden memiliki dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut merupakan implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabkan tugasnya kepada presiden.
5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat bebas dan mandiri. Badan ini sekaligus berperan sebagai lembaga audit keuangan negara. Tugas BPK adalah memeriksa dan mengawasi penggunaan keuangan negara. Hasil kerja dari BPK kemudian diserahkan kepada DPR/DPRD, atau DPD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan-pertimbangan dari DPD dan ditetapkan oleh presiden.Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
6. MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dan dibantu oleh hakim-hakim agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR berasal dari usulan Komisi Yudisial.Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
7. MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk setelah amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Yang mana, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lagi diajukan oleh presiden.Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden menurut UUD.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang baru dibentuk setelah adanya amandemen UUD 1945. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor dalam penyelenggaraan/proses peradilan. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri.Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan lembaga ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Tugas dan wewenang KY
Menurut UUD 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".
Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah pembahasan tentang Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua. Sumber https://www.juraganles.com/
0 Response to "Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945"
Post a Comment