KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR PENDIDIKAN
KEPALA SEKOLAH SEBAGAI
ADMINISTRATOR PENDIDIKAN
A. Standar Kompetensi dan Indikator Pencapaiannya
Standar Kompetensi | Indikator Pencapaiannya |
Memahami administrasi kurikulum sekolah. | Dapat menjelaskan bidang-bidang yang ter-masuk administrasi kurikulum. |
Memahami administrasi kesiswaan . | Dapat menjelaskan tujuan administrasi kesiswaan. |
Memahami administrasi kepegawaian sekolah. | Dapat menjelaskan emahami administrasi kepegawaian sekolah. |
Memahami administrasi keuangan sekolah. | Dapat menjelaskan tahapan dalam menyu-sun anggaran Memahami administrasi keu-angan sekolah. |
Memahami administrasi sarana prasarana sekolah. | Dapat menjelaskan berbagai macam sarana prasarana sekolah. |
Memahami administrasi kehumasan sekolah | Dapat mnejelaskan posisi administrasi kehu-masan sekolah. |
Administrasi sekolah menurut Knezevicch yang dikutif oleh Sahertian (1985) adalah suatu proses yang terdiri dari usaha mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yang ada pada suatu lembaga pendidikan agar dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan dulu. Selanjutnaya Knezevicch menjelaskan bahwa cakupan dari administrasi sekolah adalah meliputi: (1) pengembangan pengajaran dan kurikulum, (2) pengelolaan kesiswaan, (3) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung dan perlengkapan sekolah, (5) mengelola angkutan sekolah, (5) mengatur struktur sekolah, (6) mengelola usaha dan keuangan sekolah, (7) mengelola hubungan dengan masyarakat. Oleh karena itu maka semestinya para calon kepala sekolah, dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik dan empirik lebih luas dan dalam tentang administrasi pendidikan, sehingga kelak dikemudian hari apabila sudah menjadi kepala sekolah akan dapat melakukan dan menerapkan dalam melakasanakan tugas sebagai kepala sekolah dengan baik, dalam arti mampu mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya sarana dan prasarana lainnya.
B. Administrasi Kurikulum
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peratuan Menteri No. 22 Tahun 2006 ruang lingkup administrasi kurikulum dan program pengajaran maka standar isi meliputi: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, (b) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.
Struktur kurikulum di SMA/MA misalnya meliputi substansi mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisaian kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kemudian hal lainnya yang juga di dalam kurikulum adalah: (1) jam pelajaran sesuai dengan yang tertera dalam struktur kurikulum. (2) satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan, (3) alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 45 menit, dan (4) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Standar kompetensi lulusan. Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 tahun 2006, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi lulusan ini meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Standar penilaian pendidikan. Standar penilaian adalah standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah seperti tertuang dalam PP 19 tahun 2005 terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Panduan penilaian setiap kelompok mata pelajaran yang diterbitkan oleh BSNP. Panduan penilaian tersebut meliputi: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran ilmu pengeta-huan dan teknologi, (d) kelompok mata pelajaran estetika; dan (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan Permen No. 22 tentang Standar Isi dan Permen 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yang dapat disusun oleh sekolah meliputi: (1) pemetaan kompe-tensi dasar setiap mata pelajaran (analisis konteks), dan (2) standar ketuntasan belajar minimal (SKBM). SKBM adalah pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan oleh forum guru yang berada di lingkungan sekolah yang bersangkutan maupun dengan sekolah yang terdekat (MGMP).
C. Adminstrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan adalah merupakan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan peserta didik dari mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Tujuan dari pengaturan kegiatan-kegiatan peserta didik dari mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler, sehingga memberikan kontribusi bagi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (SMA-SMK) disusun untuk memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi di sekolah agar pada pelaksanaan administrasi kesiswaan dapat tertib dan teratur sehingga mendukung tercapainya tujuan sekolah.
Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi: (1) perencanaan peserta didik yang diawali dengan penerimaan siswa baru, dan masa orientasi siswa (MOS), (2) penerimaan siswa baru (PSB ) meliputi: penentuan kebijaksanaan PSB , sistem PSB , kriteria PSB , prosedur PSB , dan pemecahan problema-problema PSB, (3) orientasi siswa baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah. Masa orientasi siswa (MOS), pendekatan dan teknik-teknik yang digunakan dalam orientasi siswa adalah (1) mengatur kehadiran, dan ketidak hadiran peserta didik di sekolah, (2) mengatur pengelompokan peserta didik, (3) mengatur evaluasi peserta didik, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan maupun kepentingan promosi peserta didik, (4) mengatur kenaikan tingkat/ kenaikan kelas peserta didik, (5) mengatur peserta didik yang drop out, (6) mengatur kode etik, dan peningkatan disiplin peserta didik, (7) mengatur organisasi peserta didik yang meliputi seperi OSIS , Organisasi pramuka, PMR, KIR, kelompok studi, club pencinta alam, peringatan hari besar keagamaan, (8) mengatur layanan peserta didik meliputi: layanan BP/BK, layanan perpustakaan, layanan laboratorium, layanan penasihat akademik (wali kelas), layanan koperasi siswa, mengatur kegiatan pelaksanaan wawasan wyatamandala.
D. Administrasi Kepegawaian
Dalam pasal 1 Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh penjabat yang berwenang dan diberikan tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lain dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penjabat yang berwenang adalah penjabat yang mempunyai wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berdasarkan peraturan yang berlaku. Kedudukan PNS berdasarkan UU nomor 8 tahun 1974 adalah unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, namun dengan adanya perubahan dengan UU nomor 43 tahun 1999, PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan.
Melihat kedudukan PNS sebagai pelayan masyarakat, maka bagi PNS yang bertugas di sekolah adalah melayani masyarakat sekolah atau steakholder yaitu guru, tenaga kepen-didikan, siswa, orangtua siswa, masyarakat lingkungan sekolah atau masyarakat peduli pendidikan. Untuk memenuhi pelayanan, Mendiknas dengan keputusannya nomor 053/U/ 2001 menetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perse-kolahan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dilihat dari struktur organisasi SMA, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelayanan kepada seluruh masyarakat sekolah dan pembinaan keberhasilan dan peningkatan mutu pendidikan di SMA tersebut. Dalam memenuhi pelayanan yang optimal, maka kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah, kepala urusan tata usaha, koordinator atau penangungjawab unit laboratorium, perpustakaan, atau unit lainnya.. Berbagai hal yang termasuk dalam Administarsi Kepegawaian tersebut adalah mencakup rangkaian kegiatan penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kepegawaian, antara lain: (1) penyusunan formasi kebutuhan pegawai, (2) penerimaan pegawai, (3) pencatatan pegawai dalam buku induk pegawai, (4) perlengkapan file kepegawaian, (5) prajabatan dan pendidikan jabatan, (6) kenaikan pangkat, (7) kenaikan gaji berkala, (8) penyusunan DUK, (9) DP3, (10) Cuti, (11) disiplin pegawai, dan (12) pemberhentian dan pension.
E. Administrasi Keuangan Sekolah.
Pengelolaan keuangan secara sederhana dapat dikemukakan sebagai suatu usaha/proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
a. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun rencana keuangan sekolah adalah:
1) Perencanaan harus realistis. Perencanaan harus mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/tenaga, dana, maupun waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan. Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sasaran/volume kegiatan sekolah yang cukup kompleks.
3) Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan dan intuisi. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyusun perencanaan
4) Perencanaan harus fleksibel (luwes). Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhitungkan sebelumnya tanpa harus membuat revisi.
5) Perencanaan yang didasarkan penelitian. Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselengga-rakan.
(Langkah-langkah penyusunan RAPBS diuraikan dalam pembahasan RAPBS)
b. Organisasi dan Koordinasi
Agar perencanaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan, Kepala Sekolah dituntut untuk dapat mengorganisasikan dengan menetapkan orang-orang yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan kedudukan, serta hubungan kerja satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran, dobel pekerjaan antara satu dengan lainnya. Dalam menetapkan orang-orang untuk menempati kedudukan, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing orang yang ditunjuk antara lain adalah mampu melaksanakan sebagai:
1) Bendahara
2) Pemegang Buku Kas Umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak, Registrasi SPM, dan lain-lain
4) Pembuat laporan dan pembuat arsip pertanggung jawaban keuangan (Jumlah tenaga/staf yang diperlukan untuk mengelola kegiatan dana perlu disesuaikan dengan bobot pekerjaan)
c. Pelaksanaan
Staf yang dipilih diberi kepercayaan untuk membantu pengelolaan keuangan di sekolah dituntut untuk memahami tugasnya sebagai berikut:
1) Paham pembukuan
2) Memahami peraturan-peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) Layak dan mempunyai dedikasi tinggi terhadap pimpinan dan tugas.
4) Memahami bahwa bekerja dibidang keuangan adalah pelayanan
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan
d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha untuk mencegah kemungkinan-kemungiinan penyimpangan dari rencana instruksi, arahan/saran dari pimpinan. Dengan adanya pengawasan (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat ditekan sehingga kerugian dapat dihindari. Untuk melakukan pengawasan yang tepat Kepala Sekolah dituntut untuk memahami secara garis besar pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana administrasi keuangan, dan paham peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur tentang penggunaan dan pertanggung jawaban serta pengadministrasian uang negara.
F. Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pen-didikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.
Dalam hubungannya dengan sarana pendidikan, Nawawi (1987) mengklasifika-sikannya menjadi tiga macam kelompok: (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak tidaknya pada saat digunakan; dan (3) hubungannya dengan proses belajar mengajar.
Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Sebagai contoh adalah kapur tulis yang biasa digunakan oleh guru dan siswa dalam pembelajaran, beberapa bahan kimia yang digunakan oleh seorang guru dan siswa dalam pembelajaran IPA. Semua contoh di atas merupakan sarana pendidikan yang benar-benar habis dipakai. Selain itu, ada beberapa sarana pendidikan yang berubah bentuk, misalnya kayu, besi, dan kertas karton yang sering kali digunakan oleh guru dalam mengajar materi pelajaran keterampilan. Sementara, sebagai contoh sarana pendidikan yang berubah bentuk adalah pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua contoh tersebut merupakan saran pendidikan yang apabila dipakai satu kali atau beberapa kali bisa habis dipakai atau berubah sifatnya. Sarana pendidikan yang tahan lama. Sarana pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relatif lama. Beberapa contohnya adalah bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan beberapa peralatan olahraga.
Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakaiannya. Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan salah satu sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan ke mana-mana bila diinginkan. Demikian pula bangku sekolah termasuk sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan ke mana saja. Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit untuk dipindahkan. Misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Semua peralatan yang berkaitan dengan itu, seperti pipanya relatif tidak mudah untuk dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.
Ditinjau dari fungsi atau peranannya dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran, kadang-kadang ketiga macam sarana tersebut sukar dibedakan, namun dibawah ini dicoba dijelaskan sebagai berikut: (1) alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud buku, alat peraga, alat tulis, dan alat praktek, (2) alat peraga adalah alat bantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang abstrak sampai kepada yang kongkrit, dan (3) media pengajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada 3 jenis media yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.
Prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.
Secara umum, tujuan administrasi sarana prasarana sekolah adalah memberikan layanan secara profesional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut: (1) untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Melalui administrasi sarana prasarana sekolah diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien, dan (2) untuk mengupayakan pemakaian sarana prasarana sekolah secara tepat dan efisien, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap dipelukan oleh semua personel sekolah.
G. Administrasi Kehumasan
Menurut The British Institute of Public Relation humas adalah aktivitas mengelola komunikasi antara organisasi dan publiknya (Ruslan: 2006). Kemudian Harlow dalam menjelaskan bahwa Public Relations adalah fungsi manajemen yang khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi dengan publiknya, menyangkut aktivitas komunikasi, pengertian, penerimaan dan kerja sama; melibatkan manajemen dalam menghadapi persoalan/permasalahan, membantu manajemen untuk menanggapi opini publik; mendukung manajemen dalam mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak sebagai system peringatan dini dalam mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yang sehat dan etis sebagai sarana utama (Ruslan: 2006). Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa humas adalah aktivitas yang menghubungkan antara organisasi dengan masyarakat (public) demi tercapainya tujuan organisasi dan harapan masyarakat tentang produk yang dihasilkan.
Humas dalam sistem pendidikan khususnya di sekolah mempunyai tujuan: 1) Meningkatkan partisipasi, dukungan, dan bantuan secara konkrit dari masyarakat baik berupa tenaga, sarana prasarana maupun dana demi kelancaran dan tercapainya tujuan pendidikan. 2). Menimbulkan dan membangkitkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada masyarakat terhadap kelangsungan program pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien. 3). Mengikutsertakan masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi sekolah. 4). Menegakkan dan mengembangkan suatu citra yang menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdersnya dengan sasaran yang terkait yaitu publik internal dan publik eksternal. 5) Membuka kesempatan yang lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan dan pihak-pihak yang terkait untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Hasil yang diharapkan dan indikator keberhasilan pelaksanaan humas sebagai berikut. (1) Perhatian masyarakat meningkat. (2) Organisasi/instansi memiliki program-program yang sesuai dengan keinginan masyarakat. (3)Terjalinnya kemitraan antara organisasi/instansi dan masyarakat. (4) Akses informasi meningkat. (5) Provesionalisme sivitas akademika, para pemimpin, dan para pengelola meningkat.
Humas/PR merupakan mediator yang menghubungkan antara organisasi/ instansi dengan mayarakat memiliki sifat-sifat sebagai berikut. 1) Timbal balik. Hubungan yang bersifat dua arah dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan pembinaan kerja sama dan memberikan manfaat bagi sekolah maupun masyarakat. 2) Sukarela. Hubungan yang dilaksanakan secara iklas. 3) Berkesinambungan. Hubungan yang berlangsung secara terus-menerus
Menurut Bernay (Ruslan, 2006) ada tiga fungsi utama humas yaitu: (1) memberikan penerangan kepada masyarakat, (2) melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan perbuatan masyarakat secara langsung, dan (3) berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatu badan/lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat atau sebaliknya. Selanjutnya, fungsi humas menurut Cutlip & Centre, and Canfield ( 1982) adalah: (1) menunjang aktivitas utama manajemen dalam mencapai tujuan bersama, (2) membina hubungan yang harmonis antara badan/organisasi dengan publiknya yang merupakan halayak sasaran, (3) mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan dengan opini, persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap badan/organisasi yang diwakilinya, atau sebaliknya, (4) melayani keinginan publiknya dan memberikan sumbang saran kepada pimpinan demi tujuan dan manfaat bersama, (5) menciptakan komunikasi dua arah timbal balik, dan mengatur informasi, publikasi serta pesan dari badan/ organisasi ke publiknya atau sebaliknya, demi tercapainya citra positif bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi humas adalah sebagai berikut. 1) Agen pembaharuan, 2) Wadah kerja sama, 3) Penyalur aspirasi, 4) Pemberi informasi.
Posisi humas/PR berada di antara organisasi/instansi dan masyarakat sehingga kedudukan humas/PR adalah menilai sikap masyarakat (publik) agar tercipta keserasian antara masyarakat dengan kebijaksanaan organisasi /instansi. Oleh karena itu, aktivitas, program, humas, tujuan (goal) dan hingga sasaran yang hendak dicapai oleh organisasi/instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan, serta citra positf dari pihak publiknya. Fungsi humas/PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal balik dua arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi/instansi yang diwakilinya dengan publik sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat menentukan sukses atau tidaknya tujuan dan citra yang hendak dicapai oleh organisasi bersangkutan. Posisi humas dapat digambarkan sperti gambar berikut di bawah ini.
G. Rangkuman
Administrasi sekolah adalah suatu proses yang terdiri dari usaha mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yang ada pada suatu lembaga pendidikan agar dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan dulu. Cakupan dari administrasi sekolah adalah meliputi: (1) pengembangan pengajaran dan kurikulum, (2) pengelolaan kesiswaan, (3) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung dan perlengkapan sekolah, (5) mengelola usaha dan keuangan sekolah, dan (6) mengelola hubungan dengan masyarakat. Para calon kepala sekolah dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik dan empirik lebih luas dan dalam tentang administrasi pendidikan, sehingga kelak dikemudian hari apabila sudah menjadi kepala sekolah akan dapat melakukan dan menerapkan dalam melakasanakan tugas sebagai kepala sekolah dengan baik, dalam arti mampu mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya sarana dan prasarana lainnya.
H. Evaluasi
1. Jelaskan bidang-bidang yang termasuk administrasi kurikulum!
2. Jelaskan tujuan administrasi kesiswaan!.
3. Jelaskan administrasi kepegawaian sekolah!.
4. Jelaskan tahapan dalam menyusun anggaran!.
5. Jelaskan berbagai macam sarana prasarana sekolah!.
6. Jelaskan fungsi-fungsi administrasi kehumasan sekolah!
0 Response to "KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR PENDIDIKAN"
Post a Comment