Selamat.! Honorer K2 akan di Angkat Menjadi PPPK Jika Tidak Lulus CPNS 2018

Belakangan ini setelah adanya rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 setelah lima tahun kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia (Ir. H. Jokowi Widodo) baru kali ini akan dibukanya CPNS untuk formasi Umum. Warga Negara Indonesia sangat antusias dalam menyambut keputusan Menteri Badan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi, karena Lowongan CPNS tahun 2018 ini cukup banyak disemua instansi kepemerintahan. 
Honerer K-2 Angkat menjadi PPPK Jika Tidak Lulus CPNS
Seperti biasanya penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki syarat-syarat untuk mengikuti tes salah satu yang menjadi problem adalah Guru Honerer yang melebihi batas usia yang ditentukan oleh BKN yaitu maksimal 35 Tahu. Inilah yang menimbulkan kontroversi yang mengakibatkan Guru Honorer yang sudah lama mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa terpaksa harus pupus harapannya untuk menjadi calon pegawai negeri sipil dikarenakan rata-rata umur mereka diatas yang telah ditentukan. 
Baca Juga : Formasi CPNS 2018 Kabupaten Sumbawa 
Melihat kondisi hal demikian maka pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini demi memberikan kesempatan masyarakat yang berusia lebih dari 35 tahun untuk mengabdi untuk Negara. "Seleksi PPPK akan dilaksanakan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," Ujar Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepada awak media di Kantor Staf Presiden, (Jakarta, Jum'at (21/19).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait. 
Baca Juga : Formasi CPNS 2018 Lulusan SMA/Sederajat
Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM Aparatur yang berkualitas, pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun disisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalam Eks Tenaga Honorer Kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," tegas mantan Wakapolri ini. 

Peluang tersebut juga terbuka untuk pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPK. Seleksi dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. "Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes," imbuh Syafruddin. 
Baca Juga : Formasi CPNS 2018 Lulusan S.1 PGPAUD/PGTK
Dikatan, Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K2) serta Pegawai Non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes. 

Menteri Syafruddin memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak.  Hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-2, dan sebanyak 209.872 Orang. 

Pengangkatan Honorer K-2 itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan Kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 utuk pelaksanaan tes satu kali bagi tenaga honerer K-2. 
Baca Juga : Formasi CPNS 2018 Kabupaten Lombok Timur
"Bila bandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.70.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini," jelasnya. 

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut guru honorer. "Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerjasamanya," tegasnya. 
Baca Juga : Mau Lulus Tes CPNS 2018 Yuuk Baca Materi dan Soalnya disini
Kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. "Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga utuk jabatan-jabatan lainnya," ujarnya. 

Sumber : (www.menpan.go.id)

0 Response to "Selamat.! Honorer K2 akan di Angkat Menjadi PPPK Jika Tidak Lulus CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel